PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istishab
Asyaukani
menta’rifkan istishab dengan : “tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya”.
Jadi, hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu terus berlaku sampai
ada dalil lain yanhg merubah hukum tersebut. Atau sebaliknya apa yang tidak
ditetapkan pada masa lalu, terus demikian keadaannya sama ada dalil yang
menetapkan hukumnya.
Istishab
menurut bahasa berarti persahabatan dan kelanggengan persahabatan. Sedangkan
menurut istilah terdapat dua definisi yang keduanya memenuhi kriteria sebagai
definisi yang jami’ (comperehensive, mencakup seluruh afradnya). Imam
as-syaukany di dalam kitabnya irsyada-fuhul mengemukakan istishab adalah “dalil
yang memandang tetapnya suatu perkara selama tidak ada sesuatu yang
mengubahnya”. Dalam pengertian bahwa ketetapan dimasa lampau, berdasarkan hukum
asal,tetap terus berlaku untuk masa sekarang dan masa mendatang.
Sedangkan
menurut ibnul Qayyum istishab adalah “melestarikan yang sudah positif dan
menegaskan yang negatif (tidak berlaku)”. Yakni tetap bherlaku hukum asal, baik
yang positif maupun yang negatif, sampai ada dalil yang mengubah status quo.
Ini tidak di perlukan adanya dalil yang melegitimasi (dalil ijaby). Hukum itu
terus berlaku dengan sendirinya sepanjang belum ada dalil yang mengubahnya.
Istishab
menurut bahasa berarti mengikut sertakan, menjadikan teman dan sebagainya.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah menjadikan hukum yang telah tetap
pada masa yang lalu, berlau terus sampai sekarang karena tidak ada dalil yang
merubahnhya.
Istishab menurut hanafiyah adalah
mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan menurut ulama ushul adalah
menetapkan suatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang
menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan
pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang
menunjukkan perubahannya. Oleh sebab itu, apabila seorang mujtahid ditanya
hukum kontrak atau suatu pengelolaan yang tidak ditemukan nash-nya dalam
Al-Qur’an dan As-sunnah, juga tidak ditemukan dalil syara’ yang meng-itlakkan
hukumnya, maka hukumnya adalah boleh.
Karena istishab hanya sebuah prinsip, maka ia
tidak, sebenarnya, berkualifikasi sebagai sebuah metode peemikiran hukum,
meskipun banyak ahli ushul fiqh yang muncul lebih kemudian memasukkannya
kebawah judul istidlal, yang
sekali-sekali didiskusikan bersamaan dengan metode istishan dan maslahah
mursalah. Menurut prinsip ini, keadaan persoalan hhukum dianggap terus valid
sampai ada alasan untuk mengubah asumsi ini. Tapi prinsip istishab didiskusikan
dari dua sudut pelaksanaan, pertama berkaitan dengan asumsi rasional
kesinambungan (istishab bal al-‘aql) dan lainnya, asumsi kesinambungan dalam
hukum yang terkena konsensus (istishab bal al-ijma’).
Disepakati
secara umum dikalangan ahli ushul fiqh bahwa asumsi rasional kesinambungan
adalah valid. Contoh aplikasi dari prinsip ini adalah asumsi bahwa shalatkeenam
tiap hari tidaklah di perintahkan, karena teks menyatakan bahwa sepanjang tidak
ada bukti dalam teks yang menghasilkan bahwa shalat keenam dibutuhkan, maka
asumsinya tetap bahwa hanya lima yang diperintahkan. Bila seorang yang tidak
setuju berpendapat bahwa shalat keenam adalah diperintahkan, maka tanggung
jawab untuk membuktikannya ada padanya, ia diharuskan untuk memberikan bukti
tekstual untuk mempertahankan pernyataannya. Demikian juga, warisan tidak bisa
diklaim oleh orang yang tidak ada, karena asumsinya adalah bahwa orang tersebut
masih hidup sepanjang tidak ada bukti bahwa ia telah meninggal (sebuah asumsi
yang juga dikenal dengan al- bara’a
al-asliyya) kalau bukti kematiannya disimpulkan, atau kalau klaim warisan
dibuat setelah watu yang terlalu lama bagi seorang manusia untuk hidup, maka
bagiannya bisa diwariskan kepada kerabatnya.
Contoh tentang istishab adalah sebagai berikut
:
1. Apabila
telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti
terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisan,hibbah atau wasiat. Maka
pemilikan tadi terus berlanhgsung sehingga ada bukti –bukti orang llain yang
menunjukkan perpindahan pemilikan pada orang lain.
2. Orang
yang hilang tetap dianggap hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang
menunjukkan bahwa dia meninggal dunia.
3. Seorang
yang telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami-istri sampai ada
bukti lain bahwa mereka telah bercerai, misalnya dengan talak.
B. Pandangan
Ulama Terhadap Istishab
Apakah
istishab dapat dijadikan hujjah syar’iyyah dalam struktur hukum islam ?
pandangan para ulama mengenai kedudukan istishab ini terbelah menjadi dua
kelompok : kubu penerima (pro) dan kubu penolak (kontra). Masing-masing
mengetengahkan argumentasinya.
ü Kubu
(pro)
Yang di pelopori oleh
syafi’iyah antara lain al-muzani, al-shairafi, dan al-Ghazali. Berpandangan
bahwa istishab merupakan hujjah syar’iyyah atau dalil bagi struktur hukum
islam.
Argumen yang di ajukan
oleh kelompok pro yaitu :
a. Telah
nyata terjadi ijma’ mengenai Perihal ketidakbolehan shalat seseorang yang sejak
semula sudah ragu, apakah ia sudah mempunyai wudhu atau belum. Lalu, apabila
seseorang ragu apakah masih mempunyai wudhu atau belum maka ia ditetapkan masih
mempunyai wudhu dan boleh shalat. Dengan demikian, keadaan awal (semula) harus
dijadikan patokan, kalau mempunyai
wudhu, keadaan ini yang berlaku, kalau
belum wudhu, keadaan ini pula yang berlaku. Sekiranya tidak demikian cara
menetapkannya, tentu akan bertentangan dengan ijma’ tersebut. Cara menetapkan
hukum seperti demikian merupakan manifestasi dari istishab.
b. Aturan-aturan
hukum syara’ yang pernah ada pada zaman rasulullah, juga berlaku bagi kita yang
hidup sesudah masa beliau, jadi kita juga terkena taklif aturan-aturan
tersebut. Hal demikian didasarkan atas logika prinsip istishab, yakni yang
sudah ada/ berlaku tetap diakui ada/berlaku sebagaimana adanya
keterusberlakuan. Tentu aturan-aturan hukum syara’ masa nabi tidak di-taklif-kan kepada kita karena ada
kemungkinan aturan tersebut telah dinasakh. Padahal, kemungkinan adanya nasakh
setara dengan kemungkinan adanya keterusberlakuan. Selain itu, hal tersebut
termasuk tarjih tanpa adanya murajjih.
ü Kubu
(kontra)
Yang dipelopori oleh
mayoritas ulama hanafiyah berpendapat bahwa istishab tidak bisa dijadikan
hujjah syar’iyyah. Akan tetapi ada juga ulama dari kalangan kubu ini yang
membolehkan istishab diposisikan sebagai hujjah syar’iyyah ketika melakukan
tarjih.
Argumen yang diajukan
oleh kelompok kontra yaitu :
a. Telah
ada ijma’ bahwa keterangan/ bukti yang bersifat menetapkan harus diprioritaskan
daripada keterangan/ bukti yang bersifat mengingkari/ menegaskan itu, karena
berlawanan dengan kaidah pokok tersebut haruslah lebih layak untuk
diprioritaskan.
b. Eksisnya
hukum pada masa berikutnya itu tidak ditunjukan oleh suatu dalil, dan penetapan
hukum tanpa dalil sama sekali merupakan kesia-siaan. Oleh karena itu, istishab
bukanlah hujjah syar’iyyah.
Ulama hanafiyah menetapkan bahwa
istishab merupakan hujjah untuk mempertahankan dan bukan untuk menetapkan
apa-apa yang dimaksud oleh mereka. Dengan pernyataan tersebut jelaslah bahwa istishab merupakan ketetapan sesuatu,
yang telah ada menurut keadaan semula dan juga mempertahankan sesuatu yang
berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaannya.
Istishab
bukanlah hujjah untuk menetapkan sesuatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan
tentang penetapan orang yang hilang atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya
dan tempat kematiannya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan
dihukumi sebagai orang yang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukkan
kematiannya.
Istishab-lah
yang menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dugaan kematiannya
serta warisan harta bendanya juga perceraian pernikahannya. Tetapi hal itu
bukanlah hujjah untuk menetapkan pewaris dari lainnya, karena hidup yang
ditetapkan menurut istishab itu
adalah hidup yang didasarkan pengakuan.
C. Pembagian
Istishab
1. Istishab al-Bar’at
al-Ashilyyah, menurut Ibn al-Qayyim disebut Bar’at
al-‘Adam al-Ashilyyah. Seperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif
sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya. Seperti anak kecil sampai sampai
dengan datangnya balig. Tidak ada kewajiban dan hak antara seorang laki-lakidan
seorang perempuan yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah.
2. Istishab
yang ditunjukkan oleh syara’ atau akal, seperti seorang harus tetap tangggung
jawab terhadap utang sampai ada bukti bahwa dia telah melunasinya.
3. Istishab
hukum seperti sesuatu telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram, maka
hukum ini terus berlangsung sampai ada dalil yang mengharamkan yang asalnya
mubah atau membolehkan yang asalnya haram. Dan yang asal dalam
sesuatu(muamalah)adalah kebolehan.
Kebolehan didasarkan
pada firman Allah yang artinya “Dialah allah yang menjadikan segala yang ada
dibumi untuk kamu”. (al-baqarah :29)
4. Istishab washaf
seperti keadaan hidupnya seseorang dinisbahkan kepada orang yang hilang prof.
Muhammad Abu Zahroh mengatakan : bahwa setiap Fuqaha menggunakan istishab dari
macam a sampai c, sedangkan mereka berbeda pendapat ulama-ulama syafi’iyah dan
hanabilah menggunakan istishab washaf secara mutlak dalam arti bisa menetapkan
hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula
menetapkan hak-hak yang baru, sedangkan ulama malikiyyah hanya menggunakan
istishab washaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada, sedangkan untuk
hak-hak yang baru mereka tidak mau memakainya. Contoh : Apabila seseorang dalam
keadaan hidup meninggalkan kampung halamannya, maka orang ini oleh semua mahzab
dianggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dia telah
meninggal dunia. Oleh karena itu, istrinya tetap dalam tanggung jawabnya dan
pemilikanyna terhadap sesuatu tidak
berubah. Apabila kemudian kedua orangtua dari yang hilang ini meninggal dunia,
maka menurut malikiyah dan hanafiyah :
qoyim yaitu orang yang mengurus harta si mafkud tidak bisa meminta bagian
warisan si mafkud atas dasar istishab, tetapi bagiannhya dipelihara sebagai
amanat sehingga jelas ia telah meninggal; sebaliknya yaitu apabila ahli waris
si mafkud minta dibagi harta si mafkud, maka hal ini ditolak berdasarkan
istishab. Istishab yang digunakan oleh ulama-ulama hanafiyyah adalah lidaf’ l lisbt yaitu untuk menolak bukan
untuk menetapkan.
Para ulama yang menyedikitkan
turuqul istinbat meluaskan penggunaan istishab, misalnya golongan Dhahiri,
karena mereka menolak penggunaan qiyas. Demikian pula mahzab syafi’i menggunaan
istishab karena tidak menggunakan istihsan. Oleh karena itu, yang sedikit
menggunakan istishab adalah mahzab hanafi dan mahzab maliki karena mereka
meluaskan thurkq al-istinbat dengan
penggunaan istihsan. Maslahah mursalah dan urf sehingga ruangan untuk
beristinbat dengan al-istihsab tinggal sedikit.
PENUTUP
KESIMPULAN
Istishab
yakni menetapkan suatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil
yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah di
tetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil
yang menunjukkan perubahannya. Oleh sebab itu, apabila seorang mujtahid ditanya
hukum kontrak atau suatu pengelolaan yang tidak ditemukan nash-nya dalam
Al-Qur’an dan As-sunnah, juga tidak ditemukan dalil syara’ yang meng-itlakkan
hukumnya, maka hukumnya adalah boleh.
Contoh
tentang istishab adalah sebagai berikut :
Apabila
telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti
terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisan,hibbah atau wasiat. Maka
pemilikan tadi terus berlanhgsung sehingga ada bukti –bukti orang llain yang
menunjukkan perpindahan pemilikan pada orang lain.
Kedudukan
istishab
pandangan
para ulama mengenai kedudukan istishab ini terbelah menjadi dua kelompok : kubu
penerima (pro) dan kubu penolak (kontra).
Pendapat
ulama tentang Istishab
Istishab
bukanlah hujjah untuk menetapkan sesuatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan
tentang penetapan orang yang hilang atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya
dan tempat kematiannya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan
dihukumi sebagai orang yang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukkan
kematiannya.
Istishab-lah
yang menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dugaan kematiannya
serta warisan harta bendanya juga perceraian pernikahannya. Tetapi hal itu
bukanlah hujjah untuk menetapkan pewaris dari lainnya, karena hidup yang
ditetapkan menurut istishab itu
adalah hidup yang didasarkan pengakuan.
DAFTAR PUSTAKA
-
Djalil Basiq l, 2010
ilmu ushul fiqh, Kencana Perdana Media Group
-
Rachmat Syafe’i,
2007 Ilmu Ushul Fiqh, CV.Pustaka Setia
Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh , ( Jakarta : Amzah, 2011) hal 152-155
Syafe’i Rachmat, op.cit., hal 127