Kamis, 19 Februari 2015

tugas puskom



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Istishab
Asyaukani menta’rifkan istishab dengan : “tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang  mengubahnya”.  Jadi, hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu terus berlaku sampai ada dalil lain yanhg merubah hukum tersebut. Atau sebaliknya apa yang tidak ditetapkan pada masa lalu, terus demikian keadaannya sama ada dalil yang menetapkan hukumnya.[1]
Istishab menurut bahasa berarti persahabatan dan kelanggengan persahabatan. Sedangkan menurut istilah terdapat dua definisi yang keduanya memenuhi kriteria sebagai definisi yang jami’ (comperehensive, mencakup seluruh afradnya). Imam as-syaukany di dalam kitabnya irsyada-fuhul mengemukakan istishab adalah “dalil yang memandang tetapnya suatu perkara selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya”. Dalam pengertian bahwa ketetapan dimasa lampau, berdasarkan hukum asal,tetap terus berlaku untuk masa sekarang dan masa mendatang.
Sedangkan menurut ibnul Qayyum istishab adalah “melestarikan yang sudah positif dan menegaskan yang negatif (tidak berlaku)”. Yakni tetap bherlaku hukum asal, baik yang positif maupun yang negatif, sampai ada dalil yang mengubah status quo. Ini tidak di perlukan adanya dalil yang melegitimasi (dalil ijaby). Hukum itu terus berlaku dengan sendirinya sepanjang belum ada dalil yang mengubahnya.[2]
Istishab menurut bahasa berarti mengikut sertakan, menjadikan teman dan sebagainya. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu, berlau terus sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubahnhya.[3]
            Istishab menurut hanafiyah adalah mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan menurut ulama ushul adalah menetapkan suatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya. Oleh sebab itu, apabila seorang mujtahid ditanya hukum kontrak atau suatu pengelolaan yang tidak ditemukan nash-nya dalam Al-Qur’an dan As-sunnah, juga tidak ditemukan dalil syara’ yang meng-itlakkan hukumnya, maka hukumnya adalah boleh.[4]
Karena istishab hanya sebuah prinsip, maka ia tidak, sebenarnya, berkualifikasi sebagai sebuah metode peemikiran hukum, meskipun banyak ahli ushul fiqh yang muncul lebih kemudian memasukkannya kebawah judul istidlal, yang sekali-sekali didiskusikan bersamaan dengan metode istishan dan maslahah mursalah. Menurut prinsip ini, keadaan persoalan hhukum dianggap terus valid sampai ada alasan untuk mengubah asumsi ini. Tapi prinsip istishab didiskusikan dari dua sudut pelaksanaan, pertama berkaitan dengan asumsi rasional kesinambungan (istishab bal al-‘aql) dan lainnya, asumsi kesinambungan dalam hukum yang terkena konsensus (istishab bal al-ijma’).
Disepakati secara umum dikalangan ahli ushul fiqh bahwa asumsi rasional kesinambungan adalah valid. Contoh aplikasi dari prinsip ini adalah asumsi bahwa shalatkeenam tiap hari tidaklah di perintahkan, karena teks menyatakan bahwa sepanjang tidak ada bukti dalam teks yang menghasilkan bahwa shalat keenam dibutuhkan, maka asumsinya tetap bahwa hanya lima yang diperintahkan. Bila seorang yang tidak setuju berpendapat bahwa shalat keenam adalah diperintahkan, maka tanggung jawab untuk membuktikannya ada padanya, ia diharuskan untuk memberikan bukti tekstual untuk mempertahankan pernyataannya. Demikian juga, warisan tidak bisa diklaim oleh orang yang tidak ada, karena asumsinya adalah bahwa orang tersebut masih hidup sepanjang tidak ada bukti bahwa ia telah meninggal (sebuah asumsi yang juga dikenal dengan al- bara’a al-asliyya) kalau bukti kematiannya disimpulkan, atau kalau klaim warisan dibuat setelah watu yang terlalu lama bagi seorang manusia untuk hidup, maka bagiannya bisa diwariskan kepada kerabatnya.[5]

 Contoh tentang istishab adalah sebagai berikut :
1.      Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisan,hibbah atau wasiat. Maka pemilikan tadi terus berlanhgsung sehingga ada bukti –bukti orang llain yang menunjukkan perpindahan pemilikan pada orang lain.
2.      Orang yang hilang tetap dianggap hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukkan bahwa dia meninggal dunia.
3.      Seorang yang telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami-istri sampai ada bukti lain bahwa mereka telah bercerai, misalnya dengan talak.

B.     Pandangan Ulama Terhadap Istishab

Apakah istishab dapat dijadikan hujjah syar’iyyah dalam struktur hukum islam ? pandangan para ulama mengenai kedudukan istishab ini terbelah menjadi dua kelompok : kubu penerima (pro) dan kubu penolak (kontra). Masing-masing mengetengahkan argumentasinya.
ü  Kubu (pro)
Yang di pelopori oleh syafi’iyah antara lain al-muzani, al-shairafi, dan al-Ghazali. Berpandangan bahwa istishab merupakan hujjah syar’iyyah atau dalil bagi struktur hukum islam.
Argumen yang di ajukan oleh kelompok pro yaitu :
a.       Telah nyata terjadi ijma’ mengenai Perihal ketidakbolehan shalat seseorang yang sejak semula sudah ragu, apakah ia sudah mempunyai wudhu atau belum. Lalu, apabila seseorang ragu apakah masih mempunyai wudhu atau belum maka ia ditetapkan masih mempunyai wudhu dan boleh shalat. Dengan demikian, keadaan awal (semula) harus dijadikan patokan,  kalau mempunyai wudhu, keadaan ini yang berlaku,  kalau belum wudhu, keadaan ini pula yang berlaku. Sekiranya tidak demikian cara menetapkannya, tentu akan bertentangan dengan ijma’ tersebut. Cara menetapkan hukum seperti demikian merupakan manifestasi dari istishab.
b.      Aturan-aturan hukum syara’ yang pernah ada pada zaman rasulullah, juga berlaku bagi kita yang hidup sesudah masa beliau, jadi kita juga terkena taklif aturan-aturan tersebut. Hal demikian didasarkan atas logika prinsip istishab, yakni yang sudah ada/ berlaku tetap diakui ada/berlaku sebagaimana adanya keterusberlakuan. Tentu aturan-aturan hukum syara’ masa nabi tidak di-taklif-kan kepada kita karena ada kemungkinan aturan tersebut telah dinasakh. Padahal, kemungkinan adanya nasakh setara dengan kemungkinan adanya keterusberlakuan. Selain itu, hal tersebut termasuk tarjih tanpa adanya murajjih. 

ü  Kubu (kontra)
Yang dipelopori oleh mayoritas ulama hanafiyah berpendapat bahwa istishab tidak bisa dijadikan hujjah syar’iyyah. Akan tetapi ada juga ulama dari kalangan kubu ini yang membolehkan istishab diposisikan sebagai hujjah syar’iyyah ketika melakukan tarjih.
Argumen yang diajukan oleh kelompok kontra yaitu :
a.       Telah ada ijma’ bahwa keterangan/ bukti yang bersifat menetapkan harus diprioritaskan daripada keterangan/ bukti yang bersifat mengingkari/ menegaskan itu, karena berlawanan dengan kaidah pokok tersebut haruslah lebih layak untuk diprioritaskan.
b.      Eksisnya hukum pada masa berikutnya itu tidak ditunjukan oleh suatu dalil, dan penetapan hukum tanpa dalil sama sekali merupakan kesia-siaan. Oleh karena itu, istishab bukanlah hujjah syar’iyyah. [6]

Ulama hanafiyah menetapkan bahwa istishab merupakan hujjah untuk mempertahankan dan bukan untuk menetapkan apa-apa yang dimaksud oleh mereka. Dengan pernyataan tersebut jelaslah bahwa istishab merupakan ketetapan sesuatu, yang telah ada menurut keadaan semula dan juga mempertahankan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaannya.
Istishab bukanlah hujjah untuk menetapkan sesuatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya dan tempat kematiannya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan dihukumi sebagai orang yang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukkan kematiannya.
Istishab-lah yang menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dugaan kematiannya serta warisan harta bendanya juga perceraian pernikahannya. Tetapi hal itu bukanlah hujjah untuk menetapkan pewaris dari lainnya, karena hidup yang ditetapkan menurut istishab itu adalah hidup yang didasarkan pengakuan.[7]

C.     Pembagian Istishab

1.      Istishab al-Bar’at al-Ashilyyah, menurut Ibn al-Qayyim disebut Bar’at al-‘Adam al-Ashilyyah. Seperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya. Seperti anak kecil sampai sampai dengan datangnya balig. Tidak ada kewajiban dan hak antara seorang laki-lakidan seorang perempuan yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah.
2.      Istishab yang ditunjukkan oleh syara’ atau akal, seperti seorang harus tetap tangggung jawab terhadap utang sampai ada bukti bahwa dia telah melunasinya.
3.      Istishab hukum seperti sesuatu telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram, maka hukum ini terus berlangsung sampai ada dalil yang mengharamkan yang asalnya mubah atau membolehkan yang asalnya haram. Dan yang asal dalam sesuatu(muamalah)adalah kebolehan.
Kebolehan didasarkan pada firman Allah yang artinya “Dialah allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”. (al-baqarah :29)
4.      Istishab washaf seperti keadaan hidupnya seseorang dinisbahkan kepada orang yang hilang prof. Muhammad Abu Zahroh mengatakan : bahwa setiap Fuqaha menggunakan istishab dari macam a sampai c, sedangkan mereka berbeda pendapat ulama-ulama syafi’iyah dan hanabilah menggunakan istishab washaf secara mutlak dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru, sedangkan ulama malikiyyah hanya menggunakan istishab washaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada, sedangkan untuk hak-hak yang baru mereka tidak mau memakainya. Contoh : Apabila seseorang dalam keadaan hidup meninggalkan kampung halamannya, maka orang ini oleh semua mahzab dianggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dia telah meninggal dunia. Oleh karena itu, istrinya tetap dalam tanggung jawabnya dan pemilikanyna terhadap  sesuatu tidak berubah. Apabila kemudian kedua orangtua dari yang hilang ini meninggal dunia, maka menurut malikiyah dan hanafiyah  : qoyim yaitu orang yang mengurus harta si mafkud tidak bisa meminta bagian warisan si mafkud atas dasar istishab, tetapi bagiannhya dipelihara sebagai amanat sehingga jelas ia telah meninggal; sebaliknya yaitu apabila ahli waris si mafkud minta dibagi harta si mafkud, maka hal ini ditolak berdasarkan istishab. Istishab yang digunakan oleh ulama-ulama hanafiyyah adalah lidaf’ l lisbt yaitu untuk menolak bukan untuk menetapkan.
Para ulama yang menyedikitkan turuqul istinbat meluaskan penggunaan istishab, misalnya golongan Dhahiri, karena mereka menolak penggunaan qiyas. Demikian pula mahzab syafi’i menggunaan istishab karena tidak menggunakan istihsan. Oleh karena itu, yang sedikit menggunakan istishab adalah mahzab hanafi dan mahzab maliki karena mereka meluaskan thurkq al-istinbat dengan penggunaan istihsan. Maslahah mursalah dan urf sehingga ruangan untuk beristinbat dengan al-istihsab tinggal sedikit.[8]








    PENUTUP


KESIMPULAN
Istishab yakni menetapkan suatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya. Oleh sebab itu, apabila seorang mujtahid ditanya hukum kontrak atau suatu pengelolaan yang tidak ditemukan nash-nya dalam Al-Qur’an dan As-sunnah, juga tidak ditemukan dalil syara’ yang meng-itlakkan hukumnya, maka hukumnya adalah boleh.
Contoh tentang istishab adalah sebagai berikut :
Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisan,hibbah atau wasiat. Maka pemilikan tadi terus berlanhgsung sehingga ada bukti –bukti orang llain yang menunjukkan perpindahan pemilikan pada orang lain.
Kedudukan istishab
pandangan para ulama mengenai kedudukan istishab ini terbelah menjadi dua kelompok : kubu penerima (pro) dan kubu penolak (kontra).
Pendapat ulama tentang Istishab
Istishab bukanlah hujjah untuk menetapkan sesuatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya dan tempat kematiannya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan dihukumi sebagai orang yang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukkan kematiannya.
Istishab-lah yang menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dugaan kematiannya serta warisan harta bendanya juga perceraian pernikahannya. Tetapi hal itu bukanlah hujjah untuk menetapkan pewaris dari lainnya, karena hidup yang ditetapkan menurut istishab itu adalah hidup yang didasarkan pengakuan.


                     DAFTAR PUSTAKA

-                    A Djazuli,Ilmu Fiqh, 2005 Penggalian  Perkembangan  Dan    Penerapan    Hukum Islam, Kencana Prenada Media Group
-                     Abu M Zahrah, 1994 Ushul Fiqh , PT. Pustaka Firdaus
-                    Allaq, Wael B, sejarah teori hukum islam,  PT.Raja Grafindo Persada
-                    Asmawi, 2011 Perbandingan Ushul Fiqh, Amzah
-                    Djalil Basiq l, 2010 ilmu ushul fiqh, Kencana Perdana Media Group
-                    Rachmat Syafe’i, 2007  Ilmu Ushul Fiqh, CV.Pustaka Setia



[1] A Djazuli,Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan, Dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group,2005). Hal 91-94
[2] M. Abu Zahrah  : Ushul Fiqh , (Jakarta : PT. Pustaka Firdaus :1994) hal 450-451
[3] Basiq Djalil : ilmu ushul fiqh, (Jakarta : Kencana Perdana Media Group : 2010 ) hal. 155-156
[4] Syafe’i Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, ( Bandung : CV.Pustaka Setia, 2007). Hal 125
[5] Allaq, Wael B, sejarah teori hukum islam (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2000) hal 167-168
[6]  Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh , ( Jakarta : Amzah, 2011) hal 152-155

[7] Syafe’i Rachmat, op.cit., hal 127
[8] A. Djauzali, op.cit, hal 92-93